Surat Diduga Palsu Anulir HGB, Penandatangannya Kini Duduk Jadi Camat. Kapan Bupati dan Kapolres Barru Bertindak?
*BARRU, NAR4SInews.com, 16 September 2026* — Enam tahun sudah warga lingkungan Wiringtasi,Kelurahan Mangkoso, Kecamatan Soppeng Riaja , Kabupaten Barru hidup dalam ketidakpastian hukum. Enam tahun pula mereka menjadi korban kebijakan yang tidak manusiawi: dicabutnya rekomendasi sebagai penerima bantuan hanya karena status tanah mereka dipersengketakan.
Yang paling menyakitkan, penderitaan itu ternyata lahir dari proses yang cacat sejak awal.
*Wasiat Muncul, Topeng Terbuka*
Penemuan bukti baru berupa surat wasiat dari pemilik lahan terdahulu kini menguatkan kembali keabsahan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah tersebut. HGB yang selama ini sebelumnya dianulir berdasarkan sebuah surat yang diduga palsu.
Ironisnya, surat yang menganulir HGB ditandatangani oleh Lurah saat itu. Dan dalam surat wasiat yang baru ditemukan, nama Lurah yang sama juga tercantum sebagai pihak yang mengetahui dan menyaksikan siapa pemilik sah lahan tersebut.
Artinya? Pejabat yang sama tahu siapa pemiliknya, tapi di sisi lain mengeluarkan rekomendasi untuk menganulir hak mereka. Standar ganda yang memalukan. Dan yang lebih memalukan lagi, oknum tersebut hari ini justru dipromosikan dan menjabat sebagai Camat di Soppeng Riaja.
Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini dugaan kuat penyalahgunaan wewenang yang dibayar dengan penderitaan beberapa kepala keluarga.
*Negara Absen, Warga Yang Dihukum*
Akibat polemik ini, pemerintah setempat mencabut hak warga atas bantuan bedah rumah hingga program pemberdayaan. Alasannya sederhana: “tanahnya bermasalah”.Â
Logikanya dibalik. Seharusnya negara hadir menyelesaikan masalah. Nyatanya negara memilih menghukum korban. Selama 6 tahun tidak ada solusi, tidak ada mediasi serius, tidak ada kepastian hukum. Yang ada hanya surat-menyurat yang saling lempar tanggung jawab.
*Ujian Berat Bagi Kapolres dan Kasat Reskrim Baru Polres Barru*
Kini tongkat estafet ada di tangan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Barru yang baru menjabat. Publik menunggu: apakah ini awal dari penegakan hukum yang berani, atau hanya pergantian nama di pintu kantor sementara berkas kasus tetap berdebu dan berjamur di laci meja?
Kasus ini jelas mengandung unsur pidana: dugaan pemalsuan fakta atau keterangan palsu, dan penyalahgunaan jabatan. Jika aparat penegak hukum tidak berani mengusut sampai ke aktor intelektualnya, maka kasus Mangkoso-Wiringtasi akan tercatat sebagai bukti bahwa hukum di Barru hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.
*Tuntutan Warga: Usut, Copot, Pulihkan*
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Barru maupun Kapolres Barru. Diamnya pejabat adalah bentuk lain dari pembiaran.
*Warga Mangkoso-wiringtasi menuntut dengan tegas:*
1. Bupati Barru segera mengevaluasi dan mencopot pejabat yang terlibat dalam penerbitan surat bermasalah, dan memulihkan seluruh hak bantuan warga yang dirampas.
2. Kapolres Barru memerintahkan Kasat Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan, uji forensik terhadap surat yang diduga palsu, dan memanggil semua pihak terkait termasuk Camat Soppeng Riaja yang tanda tangannya ada di dua surat yang saling bertentangan.
3. Pemerintah Kabupaten Barru mengusut kembali proses legitimasi HGB berdasarkan bukti wasiat dan menghentikan diskriminasi kepada Masyarakat wiringtasi.
Cukup sandiwara. Usut tuntas. Adili. Pulihkan hak warga.
Penulis/Editor: Tim Redaksi NAR4SInews