Apakah Harus Ada Tragedi Berdarah Dulu, Baru aparat Turun Tangan?
BARRU,NAR4SInews.com, 27 September 2026– Jika 6 tahun bukan waktu yang singkat, lalu sampai kapan warga lingkungan Wiringtasi, kelurahan Mangkoso, harus menunggu kepastian hukum?
Peristiwa memanasnya kembali sengketa lahan di Wiringtasi pada Sabtu (26/09/2026) yang berujung adu mulut dan keluarnya ujaran kasar “De’ Gaga Siri’mu” dan “De’ Gaga Bulu-Bulummu” adalah potret nyata dari pembiaran konflik.
Faktanya di lapangan, seorang warga bernama Hasanuddin yang mengantongi surat wasiat sebagai ahli waris harus berhadapan dengan penghuni yang menurut keterangannya telah 6 tahun menempati lahan tanpa sewa dan tanpa bukti kepemilikan. Bahkan orang tuanya pun, menurut kesaksian warga, dulunya hanya menyewa.
Pertanyaannya: Mengapa kasus selama 6 tahun ini bisa terkubur begitu saja?
Material untuk jalan umum saja dipersoalkan dan dimaki-maki, pekerja di lapangan dimaki, pemilik lahan dimaki. Video buktinya ada. Saksi warga ada dan siap bersaksi. Lalu apa yang ditunggu?
Jangan sampai negara baru hadir setelah jatuh korban. Jangan sampai hukum baru tegak setelah ada tragedi berdarah.
Kritik ini bukan untuk menyudutkan, tapi untuk mengingatkan: Pemerintah Kelurahan Mangkoso, Pemerintah Kabupaten Barru, dan Kepolisian harusnya malu jika persoalan sekelas sengketa lahan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian Hukum.
Warga butuh keadilan, bukan janji. Warga butuh rasa aman, bukan pembiaran.
Jika hari ini tidak ditangani, maka besok bukan tidak mungkin Wiringtasi menjadi bom waktu konflik horizontal.
Hingga berita ini dirilis, belum ada satu pun pernyataan resmi dari Pemerintah maupun Kepolisian Kab.Barru. Bungkamnya aparat adalah tanda tanya besar bagi keadilan di Barru.
*Penulis/Editor: Tim Redaksi*
*NAR4SInews.com | Tajam, Kritis, Berani*