
BARRU, NAR4SInews.com, 5 mei 2026, – Konflik kepemilikan Lahan di Lingkungan Wiringtasi, Kelurahan Mangkoso, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, kembali memanas dan menuai kontroversi. Warga dan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) sah mendesak pihak berwenang, yaitu Bupati Barru dan Kepolisian Resort (Polres) Barru, untuk turun tangan melakukan peninjauan ulang (evaluasi) objektif terhadap status lahan tersebut.
Polemik ini dipicu oleh adanya dugaan tindakan sepihak yang dilakukan oleh mantan Lurah Mangkoso (yang saat ini menjabat sebagai Camat Soppeng Riaja) yang mengeluarkan Surat Pernyataan yang dianggap menganulir keberadaan HGB yang sudah ada. Surat tersebut diduga kuat tidak faktual dan bersifat tendensius, yang disinyalir dipengaruhi oleh hubungan personal yang renggang antara oknum tersebut dengan pemilik HGB.
“Surat pernyataan yang diterbitkan seakan menegasikan surat Hak Guna Bangunan(HGB) resmi yang ada. Kami menduga surat tersebut dibuat tidak sesuai dengan fakta lapangan dan terkesan tendensius. Kami minta Kapolres dan Bupati meninjau ulang kasus ini secara objektif,” ujar salah satu perwakilan warga yang terdampak (5/5/2026).
Dampak dari polemik administrasi ini telah merugikan warga setempat. Salah satunya, beberapa minggu lalu, bantuan program bedah rumah dari pemerintah untuk warga di lokasi tersebut kandas dan gagal disalurkan.Pihak kelurahan menolak memberikan tanda tangan administratif karena status kepemilikan tanah yang dianggap bermasalah akibat surat pernyataan kontroversial tersebut.
Warga menegaskan, legalitas lahan tersebut sangat krusial bagi administrasi kependudukan mereka.Warga berharap ada kepastian hukum segera agar hak-hak mereka, baik sebagai pemegang HGB maupun penerima bantuan sosial, tidak terabaikan.
Hingga berita ini diturunkan, warga sangat mengharapkan respon cepat dari Pemkab Barru dan Polres Barru untuk melakukan investigasi lapangan guna melegalisasi Lahan tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Penulis: Tim Redaksi NAR4SInews.com
Editor: Tim Redaksi