
BARRU, MANGKOSO, NAR4SInews.com, 4 Juni 2026 , – Pusat Kajian dan Penelitian Mahasiswa Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (UNHAS) menggelar kegiatan pengabdian masyarakat di Kelurahan Mangkoso. Mengangkat tema “Penguatan Kesadaran Konstitusional Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Berbasis Hak Atas Lingkungan Hidup Sehat”, kegiatan ini fokus membedah persoalan sampah yang sudah meresahkan warga.
Hadir sebagai pemateri, tiga dosen Fakultas Hukum UNHAS: *Dr. Muhammad Zulfan Hakim, S.H., M.H.*, *Dr. Tri Fenny Widyanti, S.H., M.H.*, dan *Sardil Mutaallif, S.H., M.H.* Mereka menyampaikan materi soal jenis-jenis sampah, dampaknya bagi lingkungan, serta dasar hukum hak atas lingkungan hidup yang sehat sesuai UUD 1945.

“Sampah Jadi Pemandangan Unik di Jalan Poros”
Lurah Mangkoso *Hj. Etri Humaerah,S.STP* menyambut antusias kedatangan mahasiswa. Ia menyebut tumpukan sampah di bahu jalan poros Makassar-Parepare sudah jadi masalah kronis.
“Sampah sangat meresahkan pemerintah, khususnya kami di Kelurahan Mangkoso. Pemandangan di jalan poros Makassar-Parepare menjadi ‘pemandangan unik’ dan menimbulkan aroma kurang sedap,” tegas Lurah Etri.
*TPA Jauh, Warga Balik Bertanya*
Sekretaris Camat Soppeng Riaja dalam sambutannya menyoroti dilema di lapangan. Warga sudah diarahkan agar tidak membuang sampah sembarangan, tapi pemerintah kewalahan menjawab pertanyaan balik warga: “Kalau tidak boleh dibuang di sini, lalu dibuang ke mana?”
“Kendala kami, jarak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) lumayan jauh sekitar 22 km dari Kelurahan Mangkoso,” ungkap Sekcam.
*Mahasiswa Dorong Edukasi Lengkap, Pemkab Turun*
Tokoh pemuda setempat, *Ikbal*, meminta UNHAS ke depan mengundang Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten agar edukasi lebih komprehensif. “Biar lengkap membahas sampah dan memberi ilmu teknis penanganan sampah ke warga,” ujarnya.
Menanggapi persoalan sampah di bahu jalan provinsi, *Dr. Muhammad Zulfan Hakim, S.H., M.H.* menegaskan bahwa penanganan sampah di badan jalan provinsi merupakan kewenangan dan tugas Pemerintah Kabupaten.
*Harapan: Kesadaran Hukum + Solusi Infrastruktur*
Kegiatan ini ditutup dengan diskusi antara mahasiswa, pemerintah kelurahan, kecamatan, dan warga. Kesimpulannya: penguatan kesadaran masyarakat harus dibarengi solusi infrastruktur nyata, seperti akses Tempat Pembuangan Sementara TPS yang lebih dekat dan sistem pengelolaan sampah berkelanjutan berbasis hukum.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi rencana tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten terkait penambahan armada dan titik pembuangan sementara di wilayah Mangkoso.
Penulis: Firman NAR4SInews.com
Editor: Tim Redaksi