BARRU, NAR4SInews.com,21 mei 2026– Sebuah surat yang dikeluarkan Kelurahan Mangkoso pada tahun 2018 kembali menjadi sorotan warga. Surat bernomor 09/KM/1/2018 itu disebut-sebut menganulir Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah, sehingga hal yg telah dibangun pemilik awal lenyap tanpa kejelasan dan TDK dihargai.
Yang membuat warga geram, surat tersebut kini dianggap memiliki “kekuatan sakti”. Meski substansi isinya dinilai tidak sesuai fakta lapangan, proses pembedahan kebenaran surat itu tak pernah dilakukan secara terbuka.
*Lurah Mangkoso 2018 yg sementara jadi Camat Soppeng Riaja saat ini Dipertanyakan, Polres Dinilai Diam*
Sorotan utama mengarah pada sosok Lurah Mangkoso periode 2018 yang kini menjabat sebagai Camat Soppeng Riaja. Warga mempertanyakan kredibilitas pejabat tersebut, mengingat surat yang ditandatanganinya diduga berisi pernyataan palsu.
“Suratnya asli dari kelurahan, tapi pernyataan di dalamnya palsu. Tidak sesuai fakta sesungguhnya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Ironisnya, pejabat yang mengeluarkan surat itu kini naik jabatan menjadi Camat. Kondisi ini memunculkan opini publik bahwa yang bersangkutan seperti “kebal hukum” dan tidak tersentuh proses pemeriksaan.
Masyarakat pun mulai bertanya: Apakah Polres Barru takut mengusut karena yang terlibat adalah seorang Camat? Sejauh ini, belum ada langkah forensik terhadap surat tersebut.
*Dugaan Intervensi dan Bekingan*
Kecurigaan warga tidak berhenti pada aparat kepolisian. Pemerintah Kabupaten Barru pada 2018, dinilai patut dipertanyakan perannya. Ada dugaan kuat bahwa surat tersebut bisa diterima dan dilegitimasi di kalangan pejabat pemerintahan kala itu karena adanya intervensi.
Bahkan muncul spekulasi adanya bekingan di tingkat DPR hingga pusat, sehingga proses hukum terhadap kasus ini seolah jalan di tempat.
“Ini bukan sekadar soal surat. Ini soal kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum dan pemerintahan. Kalau surat palsu bisa jadi dasar untuk meruntuhkan hak warga, lalu apa bedanya dengan premanisme berkop surat resmi?” kata warga tersebut.
*Tuntutan Warga*
Warga meminta Polres Barru dan Pemerintah Kabupaten Barru di bawah Bupati saat ini untuk segera turun tangan. Validasi atas lokasi dan dokumen tersebut penting, terutama jika ke depan ada bantuan pemerintah atau program pembangunan yang bergantung pada keabsahan data lahan.
Mereka menilai pembiaran terhadap kasus ini hanya akan melahirkan preseden buruk: pejabat bisa membuat surat tidak sesuai fakta tanpa konsekuensi, sementara warga kecil yang dirugikan tidak punya ruang pembelaan.
Penulis/Editor: Tim Redaksi