SOPPENG, NAR4SInews.com, 6 mei 2026— Proses pengurusan surat pengantar nikah di Kantor Desa Pesse, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, Selasa (5/5/2026) kemarin, berujung pada penolakan. Kepala Desa Pesse, Fatmawati, menolak menandatangani berkas pengantar nikah dengan alasan calon mempelai perempuan masih di bawah umur.
Peristiwa itu disaksikan langsung oleh Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng, Kamaruddin, yang saat itu mendampingi warga bersangkutan. Kamaruddin menyebut dirinya berada di lokasi sejak awal dan melihat adanya hambatan dalam pelayanan publik.
“Saya Takut Dipenjara,” Kata Kades
Saat dimintai tanda tangan di hadapan warga dan pendamping, Kades Fatmawati beralasan khawatir terseret hukum.
“Saya takut di penjara,”ujar Fatmawati, seperti ditirukan Kamaruddin.
IWO: Pengantar Desa Bukan Izin Nikah, Tapi Syarat Administratif
Menanggapi penolakan itu, Kamaruddin langsung memberikan penjelasan di lokasi. Ia menegaskan surat pengantar desa hanya bagian dari prosedur administratif awal untuk mendaftar ke KUA, bukan bentuk persetujuan menikahkan pasangan di bawah umur.
“Ini proses awal administrasi untuk mendaftar ke KUA. Kehadiran kami justru untuk memastikan warga menempuh jalur resmi. Keluarga juga siap mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama Soppeng sesuai ketentuan hukum,”tegas Kamaruddin.
Dasar Hukum: Dispensasi Wajib dari Pengadilan Agama
Ketua Departemen Advokasi dan Hukum PD IWO Soppeng, Mappasessu, S.H., M.H., menjelaskan duduk perkara dari sisi hukum. Ia menyebut hingga saat ini penetapan dispensasi nikah dari pengadilan memang belum ada, sehingga proses hukum masih harus dilalui oleh pihak keluarga.
Berdasarkan *UU No. 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (2)*, pernikahan di bawah umur hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh dispensasi dari Pengadilan Agama.
“Karena belum ada penetapan, maka langkah yang benar adalah mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama. Semua tahapan harus dilalui sesuai prosedur,” jelas Mappasessu.
Namun ia menegaskan, kewenangan kepala desa tetap bersifat administratif. “Pengantar desa bukan legalisasi pernikahan. Itu hanya dokumen awal untuk melengkapi berkas. Keputusan ada di pengadilan, bukan di desa,”tambahnya.
Warga: Kami Tidak Paham Hukum, Datang untuk Dibantu
Pihak keluarga calon mempelai mengaku kecewa karena merasa tidak mendapatkan solusi dari aparat desa.
“Kami tidak paham hukum. Kami datang untuk dibantu supaya bisa menikah resmi. Kami siap ikut aturan, termasuk ke pengadilan,” ujar orang tua calon mempelai.
IWO: Jangan Sampai Warga Pilih Nikah Siri
Kamaruddin menekankan pentingnya pendekatan bijak dari aparat agar masyarakat tidak mengambil jalan pintas yang merugikan.
“Negara sudah siapkan jalur dispensasi. Jangan sampai karena takut atau bingung, warga memilih nikah siri yang justru merugikan perempuan dan anak secara hukum,” tutupnya.
Sebagai bentuk komitmen, PD IWO Soppeng membuka posko konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang mengalami kendala serupa dalam pengurusan administrasi pernikahan.
Sumber : Jufri/NAR4SInews.com
Editor: Tim Redaksi